Prosedur Import Barang

Ini adalah halaman contoh.

Langkah 1: Siapkan Dokumen (Sebelum Barang Tiba)

✅ Dokumen Wajib:

  • Invoice & Packing List dari supplier

  • Bill of Lading (B/L)

  • Surat Kuasa ke EMKL (jika pakai jasa ekspedisi)

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • API (Angka Pengenal Importir)

✅ Dokumen Tambahan (jika perlu):

  • Sertifikat kesehatan (untuk makanan/tanaman)

  • Izin Kementerian Terkait (misal: BPOM untuk obat)


Langkah 2: Proses Bea Cukai di Tanjung Priok

(Waktu: 1-3 hari)

  1. Bayar PPh Impor via e-Billing (tarif 2,5% × nilai barang).

  2. Input PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di sistem INSW (Indonesia National Single Window).

  3. Penelusuran Jalur:

    • 🟢 Hijau: Langsung keluar

    • 🟡 Kuning: Cek dokumen

    • 🔴 Merah: Cek fisik barang

  4. Bayar Bea Masuk (*jika berlaku, tarif 0-40% tergantung jenis barang*).

💡 Tips: Gunakan jasa EMKL (seperti PT Tanjung Persada Logistik) untuk urus ini!


Langkah 3: Penarikan Kontainer dari Pelabuhan

(Waktu: 1 hari setelah PIB keluar)

  1. Bayar Biaya Pelabuhan:

    • THC (Terminal Handling Charge): Rp 1,2-1,8 juta/kontainer 20ft

    • Sewa alat bongkar (forklift): Rp 500-800 ribu

  2. Ambil DO (Delivery Order) di kantor shipping.

  3. Tarik kontainer ke gudang EMKL/TPT (Tempat Penimbunan Terikat).


Langkah 4: Bongkar Muat & Pemeriksaan Fisik

(Waktu: 1-2 hari)

  1. Bongkar barang di gudang EMKL.

  2. Cek fisik oleh Bea Cukai (jika dapat jalur merah).

  3. Lapor hasil pemeriksaan ke sistem INSW.


Langkah 5: Pengiriman ke Gudang Anda

(Waktu: Tergantung jarak)

  1. Pilih transportasi:

    • 🚛 Truk Fuso (untuk < 10 ton)

    • 🚛 Tronton (untuk > 10 ton)

    • 🚂 Kereta api (jauhi tujuan seperti Jawa-Bali)

  2. Bayar biaya pengiriman:

    • Jakarta-Surabaya: Rp 8-12 juta/tronton

    • Jakarta-Medan: Rp 18-22 juta/tronton

  3. Terima barang + tandatangani Berita Acara Serah Terima.